Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Diskusi Tafsir Hukum Mantan Terpidana Pada Pusaran Pencalonan Pileg 2024

kra

Karanganyar- Bawaslu Karanganyar menghadiri acara Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah. Tema yang dibahas yaitu Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024  pada Selasa (10/2/2026). Pelaksanaan acara melalui zoom meeting.

Peserta acara yaitu Pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se- Jawa Tengah beserta kassubag dan staf. Acara diawali dengan penyampaian sambutan oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Tengah.

"Diskusi hari ini bisa menjadi bahan pengayaan untuk kita. Sekaligus menjadi upaya kita untuk melakukan pencegahan agar kedepannya tingkat pelanggaran pemilu akan semakin menurun", ujar Amin.

Acara selanjutnya yaitu pemantik diskusi oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jawa Tengah. Ia menyampaikan bahwa Jawa Tengah sudah melakukan mitigasi namun ya masih terjadi adanya fenomena ini terkait mantan terpidana yang mengikuti pencalonan legislatif.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan narasumber yaitu Kurniawan, Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI. Ia menyarankan untuk senantiasa mengkonfirmasi kepada berkas calon legislatif yang mendaftar. Ibaratnya sebagai jejak kita telah melakukan tindakan awal dalam mengawasi calon.

"Saya menyarankan pencegahan dan pengawasan harus didesain sesuai tahapan masing-masing. Karena ada hal-hal tertentu yang berbeda dari per tahapan. Untuk memitigasi bahwa dokumen yang disajikan tidak identik. Itu adalah stategi yang tidak monoton dan malah strategis. Kedepan kita perlu melakukan itu", ujar Kurniawan.

Bawaslukra