Bawaslu Karanganyar Ikuti Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024
|
BawasluKra- Proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU pada (1-14/8/2022) lalu menyisakan permohonan penanganan pelanggaran administrasi pemilu oleh empat pelapor. Maka dari itu Kamis (25/8/2022) bertempat di ruang sidang, Bawaslu RI melakukan pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024.
Pada sidang tersebut dihadiri oleh majelis dari Ketua dan Anggota Bawaslu RI yang diketuai Rahmat Bagja. Turut pula hadir pihak pelapor serta terlapor atas nama KPU RI yang diwakili langsung oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI.
Dari keempat laporan, diputuskan 2 laporan dengan putusan 001 dan 004 dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti untuk sidang pemeriksaan. Sedangkan 2 laporan dengan putusan 002 dan 003 tidak diterima karena tidak memenuhi syarat materiiil.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Staf Bawaslu Karanganyar menyaksikan Pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024