Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Pengarahan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Bawaslukra- Pada Selasa (06/04/2021), Bawaslu Kabupaten Karanganyar hadiri undangan rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rapat dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, diwakili oleh Edi Budi Susilo selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karanganyar beserta staf.

Pada rapat kali ini, Heru Cahyono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, menyampaikan agenda program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa pada bulan April. Agenda program kerja tersebut berupa video sosialisasi mengenai kewenangan bawaslu dalam penyelesaian sengketa.

“Tema yang akan diangkat pada bulan April yaitu: 1) menjelaskan dasar hukum dalam Undang-Undang dan Perbawaslu; 2) membahas perbedaan Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan Pasal 142 UU Nomor 10 Tahun 2016; 3) membahas mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa pilkada dengan sengketa pemilu; 4) membahas jangka waktu penyelesaian sengketa; 5) membahas tentang pelaksanaan dan permohonan sengketa dalam pilkada dan pemilu; 6) membahas tentang sifat putusan pilkada dan pemilu; 7) membahas upaya hukum terhadap putusan ; 8) membahas batas waktu pengajuan upaya hukum dalam pilkada dan pemilu ” ujar Heru.

Dengan dibuatnya video-video mengenai tata cara dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa diharapkan peserta pemilihan lebih teredukasi seputaran penyelesaian sengketa. Dimana agenda program kerja pembuatan video mengenai penyelesaian sengketa akan dilakukan setiap bulannya dengan tema yang bervariasi mengenai penyelesaian sengketa.   

Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor : Rofi  Rasyidah

Fotografer : Vondra Surya Dananjaya

Para peserta rakor program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa