Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Jateng Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Jateng Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik

BawasluKra- Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Rakor Jateng mengenai Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Aacara bertempat di Aula Adipura Kencana Kantor Pemkot Magelang. Peserta kegiatan yaitu 35 Ketua, Kordiv Data dan Informasi, serta staf Data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota. 
 

Acara dibuka dengan sambutan dari Sosiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mengampu Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi. Sosiawan menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi lembaga negara, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945. 

" Sebagai bagian dari badan publik, maka Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyediakan informasi publik yang optimal dalam bentuk website maupun non website. Kegiatan monev merupakan parameter untuk mengukur sejauh mana bawaslu kabupaten kota telah menyediakan informasi publik dengan lengkap dan informatif", ujar Sosiawan.

Acara selanjutnya yaitu penjelasan pokok demi pokok poin penilaian monev. Penjelasan disampaikan langsung oleh staf datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Kota.

 

Penulis & Editor      : Rofi Rasyidah