Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

BawasluKra_Mengahdapi tahapan pemilu yang sangat rawan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang berpotensi juga adanya barang Dugaan Pelanggaran, maka pada Senin-Selasa (19-20/06/2023) bertempat diaula Bawaslu Kota Surakarata dilakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta Staf Bawaslu Se-Jawa Tengah.

Pada acara tersebut di buka oleh M.Rofiudin ( Anggota Bawaslu Prov Jateng) menyampaikan bahwa dalam rakor ini digunakan untuk mengeinventarisir barang dugaan pelanggaran yang ada di lingkungan bawaslu Kabupaten/Kota yang ada dipelaksanan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Acara dilanjutkan oleh Asep Mufti (Tenaga Ahli Bawaslu RI) dimana disampaikan mengenai Keputusan Bawaslu No 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Pentunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang mana nantinya akan digunakan sebagai petunjuk saat melakukan penanganan pelanggaran pemilu 2024.

Humas

Penyampaian Arahan oleh M. Rofiudin (Anggota Bawaslu Jateng) Peserta Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu