Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Perbawaslu

BawasluKra- Bawaslu Karanganyar menghadiri Rakor Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tahap I pada Sabtu-Minggu (12-13/11/2022) bertempat di Bawaslu Kota Salatiga. Peserta yaitu Kordiv Hukum beserta staf Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin. Ia menyambut baik adanya pelaksanaan rakorwil khusus 18 kabupaten kota.

"Kami mendorong untuk membuat satu kajian hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi. Seharusnya kedepan kita perlu mengedepankan produk hukum untuk kemudian mendistribusikan ke divisi pengawasan dan divisi lain untuk mempersiapkan pemilu tahun 2024 mendatang", ujarnya.

Narasumber pertama yaitu Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jateng. Ia menyebutkan bahwa divisi hukum perlu untuk memahami produk hukum khususnya perbawaslu karena berperan sebagai leading sector bidang hukum. Perlu adanya sharing knowledge antar divisi.

Gugus menyebutkan bahwa divisi hukum menjadi peran yang penting saat ini. Sebab, tiap divisi pasti berpedoman dalam perbawaslu dan tiap kajian hukum pasti melibatkan divisi hukum. Maka dapat dikatakan bahwa divisi hukum senantiasa terlibat dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024, khususnya juga dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022.

Achmad Husain, Anggota Bawaslu Karanganyar, mengatakan bahwa peran divisi hukum akan diperlukan dalam setiap kesempatan. Termasuk dalam penanganan pelanggaran sebagaimana berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Penulis & Editor : Rofi Rasyidah

Penyampaian materi Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jateng Edi Budi Susilo, Anggota Bawaslu Karanganyar beserta staf tengah mengikuti acara rakorwil