Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Sosialisasi JDIH
|
BawasluKra- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai bagaimana pendistribusian informasi kepada masyarakat, selain itu Perbawaslu Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu menerangkan didalamnya mengenai JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Guna mengakomodir hal tersebut, Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan Rakor Sosialisasi JDIH Mobile Bawaslu dan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan JDIH Bawaslu pada Jumat (01/07/2022) melalui zoom meeting yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
Kegiatan dihadiri oleh Fajar SAKA (Ketua Bawaslu Jawa Tengah), M. Rofiuddin (Anggota Bawaslu Jawa Tengah), Bayu Indra (Kabag Hukum,Humas dan Datin). Rakor tersebut yang menjadi narasumber adalah Budi Evantri (Staf Bawslu Jawa Tengah), Tyo dan Rizal (staf Bawaslu RI).
Budi menjelaskan mengenai pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya pada hubungan antar peraturan. Sedangkan Tyo menyampaikan mengenai aplikasi JDIH yang dimiliki oleh Bawaslu RI. Rizal menuturkan JDIH yang dimiliki oleh Bawaslu baik Bawslu RI/Provinsi/ Kabupaten/Kota sekarang sudah menjadi produk hukum nasional. Menurutnya tujuan dari aplikasi ini yaitu mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Foto bersama menampilkan JDIH Bawaslu Mobile
Pelaksanaan Rakor Sosialisasi JDIH Mobile Bawaslu dan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan JDIH Bawaslu