Bawaslu Karanganyar Ikuti Rakor Sosialisasi Monev PPID
|
Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan Koordinasi Wilayah Datin & PPID dengan tema Sosialisasi Instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Adapun acara dilaksanakan pada Rabu-Kamis, (31/07- 01/08/2024) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar. Peserta acara yaitu Kordiv Datin, Atasan PPID, dan Staf Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kemudian penyampaian materi oleh narasumber. Sosiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban. Mau tidak mau mampu tidak mampu harus mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik. (1) Mulai dari komitmen (niat). Keterbukaan informasi publik bukan hanya tugas Kordiv Datin atau atasan PPID atau staf saja namun kewajiban semua komisioner (tanggung jawab bersama) sebagai badan publik yang butuh kepercayaan masyarakat (2) Instrumen/ dokumen yang harus disiapkan dan dibereskan dengan kerja sama tim yang baik berdasarkan SOP yang jelas. Website badan publik sebagai jantung badan publik adalah standar bagi keterbukaan informasi publik. Website menjadi salah satu penilaian awal. Ada monitoring terkait isi web mana yang kuat dan mana yang lemah (pemetaan awal)
Pemateri kedua yaitu Ermy Sri Adhyanti, Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan secara rinci mengenai poin-poin SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Publik.
Humas Bawaslu Karanganyar