Bawaslu Karanganyar Ikuti Selasa Menyapa: Identitikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Masa Kampanye dan Masa Tenang
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengikuti Selasa Menyapa dengan tema Identitikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Masa Kampanye dan Masa Tenang pada Selasa (29/7/2025). Acara bertempat di Studio Bawaslu Karanganyar.
Peserta acara terdiri dari pimpinan dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng. Narasumber acara yaitu Luthfi Dwi Yoga, Anggota Bawaslu Batang dan Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.
Sambutan sekaligus membuka acara disampaikan oleh Muhammad Amin. Ia menyampaikan mengenai masa kampanye diatur dalam peraturan KPU dan peraturan Bawaslu. Ketentuan kampanye sangat kompleks. Banyak yang menjadi fokus dari pengawasan Bawaslu yaitu tentang kampanye yang mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan.
"Lingkup pengawasan kampanye dan dana kampanye diatur dalam undang-undang maupun perbawaslu. Dinamika kampanye dan bagaimana bawaslu dalam melaksanakan tugasnya pada kesempatan kali ini akan dibahas sebagai bahan evaluasi bersama", ujar Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jateng.
"Dugaan pelanggaran tahapan kampanye hampir setiap tahun tiap pemilu merupakan penyakit yang kerap kambuh, seperti pelanggaran netralitas, politik uang, kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dll. Namun dengan pembahasan bersama seperti ini akan menjadi masukan bagi kita untuk kerja penanganan pelanggaran" kata Muhammad Husain, Anggota Bawaslu Jateng.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi. Narasumber pertama yaitu Lutfi Dwi Yoga, menyampaikan tentang Permasalahan Empirik dalam Pengawasan Kampanye. Narasumber kedua yaitu Agus Riyanto, membahas mengenai identifikasi permasalahan regulasi kampanye dan masa tenang.