Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar ikuti "Selasa Menyapa" Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magetan

selasa

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar Dini Tri Wianryani, S.Sos. didampingi staf ikuti "Selasa Menyapa". Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar “Selasa Menyapa”, pada Selasa (10/6). Diskusi Divisi Hukum yang rutin diselenggarakan pada hari Selasa tersebut, pada kesempatan ini mengambil tema tentang Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magetan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta dan Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan M. Ramzi.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam pembukaanya, Amin menyampaikan tentang pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antar jajaran Bawaslu dan sesi berbagi informasi tentang permasalahan hukum antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Kedepan diharapkan adanya kolaborasi yang lebih optimal antar Provinsi (Bawaslu Provinsi), sehingga akan menambah wawasan kita terkait permasalahan diluar daerah yang kita ampu” tegas Amin.

Senada dengan Amin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Selasa Menyapa ini sebagai ruang pembelajaran dan pada peristiwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dimasing-masing wilayah. Khusus minggu ini, yang dibahas adalah terkait dengan Pemungutan Suara Ulang yang terjadi di Kabupaten Magetan. Dalam forum ini, akan dibahas dari sisi Yuridis dan Empiris peristiwa Pemungutan Suara Ulang akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Meteri pertama disampaikan oleh M. Ramzi yang menyampaikan catatan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan. Dalam paparannya, M. Ramzi menjelaskan penyebab terjadinya PSU sampai dengan saat pelaksanaan PSU akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, narasumber kedua Dewita Hayu Shinta menjelaskan dari aspek yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin. Dalam penutupan, Amin menyampaikan terimakasih kepada para narsumber yang telah berkenan berbagi ilmu dan informasi kepada jajaran Bawaslu se Jawa Tengah. Selain itu, Amin juga menyampaikan akan ada tema-tema lainnya pada Selasa Menyapa minggu berikutnya, sehingga jajaran Bawaslu se Jawa Tengah terus meningkat kapasitasnya dimasa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan ini.

 

Humas Bawaslukra