Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Selasa Menyapa: Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo

selasa menyapa

Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani, S.Sos. (tengah) didampingi staf mengikuti Selasa Menyapa

BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengikuti Selasa Menyapa dengan tema Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (22/7/2025). Acara bertempat di Studio Bawaslu Karanganyar.

Peserta acara terdiri dari pimpinan dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng. Narasumber acara yaitu Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Jambi. Acara dibuka dengan sambutan oleh Wein Arifin, Ketua Bawaslu Jambi, dan sekaligus membuka acara oleh Sosiawan, Anggota Bawaslu Jateng.

"Beberapa hal yang menarik yaitu secara politik mengubah hasil, yang pertama mengubah hasil yang awalnya misal pada calon A memperoleh suara terbanyak lalu berdasarkan hasil terakhir menjadi  calon B yang memperoleh suara terbanyak. Adanya perbedaan pengaturan mengenai penggunaan KTP elektronik untuk menjadi pemilih antara UU Pemilu dan UU PIlkada ", ujar Wein Arifin.

"Ini merupakan pembelajaran yang baik bagi publik untuk mengetahui aspek aspek yuridis serta aspek aspek sosial politik dalam masa tahapan. Dan sudah pasti kepada teman teman bawaslu kabupaten kota mari kita jadikan forum ini menjadi sharing section untuk bersama", kata Sosiawan, Anggota Bawaslu Jateng.

Pemantik diskusi yaitu Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jateng. Ia menuturkan terdapat daerah tepatnya 14 daerah yang melakukan PSU yang tersebar di beberapa TPS sesuai dengan keputusan akhir sidang Mahkamah Konstitusi RI. Terdapat 21 TPS yang tidak memenuhi syarat dalam melaksanakan pemungutan suara pada pemilihan tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dibahas mengenai Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Bawaslukra