Bawaslu Karanganyar Ikuti Selasa Menyapa : Kajian Yuridis PSU Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengikuti kegiatan zoom meeting Bawaslu Jateng dengan tema Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Putusan MK Nomor 267/PHPU/BUP-XXIII/2025 pada Selasqa (8/7/2025), bertempat di Studio Bawaslu Karanganyar.
Peserta kegiatan yaitu Pimpinan dan Sekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Narasumber yaitu Adrian Yoro Naleng, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jateng menuturkan bahwa pada diskusi ini banyak aspek yang perlu kita bahas dan pelajari mengenai kenapa PSU bisa terjadi di suatu daerah. Sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama dengan studi perbandingan dengan pelaksanaan PSU di Jawa Tengah. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan acara diskusi daring pada kesempatan pagi tersebut.
Kemudian Diana Ariyanti, Kordiv Hukum Bawaslu Jateng memantik diskusi dengan penyampaian mitigasi dan upaya tindakan dalam penanganan pemungutan suara ulang yang terjadi di Jawa Tengah, terdapat 2 kabupaten dan 1 kota. Kemudian disusul dengan materi yang dipaparkan oleh narasumber Adrian Yoro Naleng.
" Ini merupakan tugas kita untuk menjaga suara hak pilih. Kami mengevaluasi secara khusus bahwa perlu adanya asistensi, monitoring, dan evaluai SDM pengawas, kemudian adanya pelatihan teknis simulasi regulasi penanganan pelanggaran untuk tingkat kecamatan/kabupaten, pola pelatihan teknis ad hoc, serta koordinasi yang intens antar penyelenggara tingkat bawah, penguasaan data dan pengawasan melekat", ujar Adrian.
Humas Bawaslukra