Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Sosialisasi Peraturan Terkait Kepegawaian

Bawaslu Karanganyar Ikuti Sosialisasi Peraturan Terkait Kepegawaian

BawasluKra- Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Terkait Kepegawaian bagi ASN Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan tema Peningkatan Kapasitas Pemahaman Etika dan Disiplin Pegawai pada Jumat s.d Sabtu, 11 s.d 12 Oktober 2024 bertempat di Balai Tawang Arum 5 Surakarta. 

Acara difokuskan mengenai pembahasan tentang kode etik dan disiplin. PPPK masing-masing  menetapkan kode etik instansi. Organisasi profesi  di lingkungan PNS  menetapkan  kode etiknya masing-masing. Kode etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing. Etika bernegara antara lain : Melaksanakan sepenuhnya  Pancasila & UUD 45; Mengangkat harkat & martabat bangsa & negara; Menjadi perekat & pemersatu  bangsa dalam NKRI; Menaati segala Perundang-Undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan  yg bersih & berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur, akurat, & tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan  & program pemerintah; Menggunakan / memanfaatkan  semua  sumberdaya negara secara efisien & efektif; Tidak memberikan kesaksian palsu / keterangan yg tidak benar. Etika berorganisasi antara lain : Melaksanakan tugas & wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yg bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan  yang ditetapkan  oleh pejabat yang bersangkutan; dan Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas.

Tim Humas Bawaslu Karanganyar