Bawaslu Karanganyar Ikuti Sosialisasi Peraturan Terkait Kepegawaian
|
BawasluKra- Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Terkait Kepegawaian bagi ASN Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan tema Peningkatan Kapasitas Pemahaman Etika dan Disiplin Pegawai pada Jumat s.d Sabtu, 11 s.d 12 Oktober 2024 bertempat di Balai Tawang Arum 5 Surakarta.
Acara difokuskan mengenai pembahasan tentang kode etik dan disiplin. PPPK masing-masing menetapkan kode etik instansi. Organisasi profesi di lingkungan PNS menetapkan kode etiknya masing-masing. Kode etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing. Etika bernegara antara lain : Melaksanakan sepenuhnya Pancasila & UUD 45; Mengangkat harkat & martabat bangsa & negara; Menjadi perekat & pemersatu bangsa dalam NKRI; Menaati segala Perundang-Undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yg bersih & berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur, akurat, & tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan & program pemerintah; Menggunakan / memanfaatkan semua sumberdaya negara secara efisien & efektif; Tidak memberikan kesaksian palsu / keterangan yg tidak benar. Etika berorganisasi antara lain : Melaksanakan tugas & wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yg bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan; dan Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas.
Tim Humas Bawaslu Karanganyar