Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Sosialisasi SE Pengawasan Pencalonan Perseorangan DPD

BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi SE Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Vermin Verfak serta Penetapan Para Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Senin-Selasa (30-31/01/2023). Acara dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Pada kesempatan tersebut diikuti oleh Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Kota, dan 1 orang staf. Acara dihadiri olehh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Tengah beserta pimpinan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Totok Haryono, Anggota Bawaslu RI.

Totok menyampaikan terkait dengan pentingnya menyusun daftar inventarisasi masalah. Kita perlu melakukan upaya maksimal untuk pengawasan, misal tidak optimal kita bisa gunakan AKP.

"Kita harus gunakan hierarkis. Pengawasan pencalonan DPD perlu dilakukan secara ketat. Lakukan pengawasan sesuai dengan SE , utamakan saran perbaikan", ujar Totok.

Narasumber pertama yaitu Amarullah , tenaga ahli Bawaslu RI. Ia menyebutkan mengenai kendala dalam penggunaan silon, kendala penggunaan sipol san tindakan KPU, strategi pengawasan, hingga daftar inventarisasi masalah.

"Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi data silon antara lain perubahan fitur silon, akses silon terbatas, silon tidak dapt diakses, ketidaksesuaian jumlah dukungan dengan rincian hasil, serta dukungan yg terupload buram", ujar pria yang kerap disama Momo.

Materi dilanjutkan oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jateng. Ia menyampaikan terkait dengan persiapan menuju verfak khususnya mengenai alat kerja pengawasan. Diana menekankan untuk bawasku kabupaten kota agar berkomitmen dalam melakukan pengawasan verfak dukungan minimal perseorangan pencalonan DPD.

(Rofi/Humas Bawaslu Karanganyar)

Acara pembukaan Rakor Implementasi SE Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Vermin Verfak serta Penetapan Para Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2024 Penyampaian materi oleh narasumber Amarullah, Tenaga Ahli Bawaslu RI Penyampaian materi pada rakor oleh narasumber kedua, Diana Ariyanti