Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar ikuti Telaah Hukum Tahapan Pencalonan Pemilu 2024

24 Juni

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar Dini Tri Wianryani, S.Sos. didampingi staf ikuti "Selasa Menyapa". Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Selasa Menyapa bertajuk “Telaah Hukum Isu Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan 2024” sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan pada tahapan krusial Pemilu dan Pemilihan mendatang, Selasa (24 Juni 2025).

Acara ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Adnan Jamal. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin. Hadir juga dalam pembukaan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Jateng Diana Ariyanti yang menjadi pemantik diskusi. Kegiatan ini melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Saat pembukaan, Muhammad Amin menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi pencalonan agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan berkeadilan. Ini adalah kegiatan kedua yang melibatkan provinsi lain. Pada tahapan pencalonan ini terdapat potensi pelanggaran maupun sengketa.

“Telaah hukum ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pencalonan berjalan sesuai koridor hukum. Kita ingin membangun pengawasan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berbasis pada argumentasi hukum yang kuat,” ujar Amin.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menekankan bahwa dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan seringkali terjadi kekosongan hukum, sehingga pentingnya forum-forum diskusi seperti ini untuk memberikan input berdasarkan pengalaman-pengalaman yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu atau pemilihan sebelumnya.

“Forum seperti ini sangat baik, dan harus kita manfaatkan dengan optimal, sehingga muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan regulasi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Sebab dalam forum diskusi ini, dengan metode curah pendapat, para peserta juga dapat menyampaikan pengalamannya dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemilu yang lalu” kata Mardiana.

Adnan jamal yang menjadi narasumber tunggal dalam forum ini mengungkapkan, sejumlah isu krusial yang kerap muncul dalam tahapan pencalonan, seperti keterpenuhan syarat calon, potensi penyalahgunaan dokumen administrasi, hingga netralitas penyelenggara. Dalam hal ini pihaknya juga menyampaikan materi tentang sengketa hasil yang terjadi di palopo.

“Kita menghadapi kompleksitas dalam tahapan pencalonan, terutama di daerah dengan tingkat partisipasi politik yang tinggi. Oleh karena itu, Bawaslu perlu menyusun pendekatan pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan tersebut,” jelas Adnan.

Selain itu, ketika memberikan stimulan dalam memantik diskusi, Diana beberkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi, khususnya Peraturan KPU dan Perbawaslu yang mengatur pencalonan.

“Banyak persoalan hukum dalam tahapan pencalonan yang bersifat teknis namun berdampak signifikan. Oleh karena itu, kita perlu cermat menelaah aturan dan celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Diana dihadapan peserta zoom.

Diana juga berharap forum ini dapat menjadi ruang terbuka untuk membangun inovasi dan strategi yang baik menghadapi pengawasan dimasa mendatang.

Humas Bawaslukra