Bawaslu Karanganyar ikuti zoom meeting Persiapan Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah
|
BawasluKra_ Menindaklanjuti Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Inspektorat Wilayah II Bawaslu pada Rabu (9/07/ 2025) terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025. Kali ini Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadankan zoom meting Rapat Persiapan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada Jumat (11/07/2025). Kegiatan yang diikuti oleh 35 Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Pejabat pembuat komitmen, BPP dan Staf pengelola keuangan. Bawaslu Karanganyar mengikuti kegitan zoom meting masing-masing dari tempat terpisah.
Pada kegiatan tersebut Muhammad Rofiudin (Anggota Bawaslu Jawa Tengah) menyampaikan Karena kita sudah menggunakan keuangan negara, karena kita Lembaga yang mengikuti pusat jadi anggaran bersumber dari APBN, maka ada kewajiban pememeriksa dokumen dan pertanggungjawaban kita adalah BPK/BPKP. “kita setiap tahun selalu diperiksa oleh BPK/BPKP. Pemeriksaan dilakukan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester 1 Tahun 2025 di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah” ujar Rofiudin
Pada kesempatan tersebut Yessi Yunius (Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah) menyampiakan bahwa pemeriksaan Berlangsung selama 50 hari kerja terdiri atas: 1. Pemeriksaan Pendahuluan dimulai (21/07/ 2025) selama 20 hari kerja (tentatif); 2. Pemeriksaan terinci dimulai awal September 2025 selama 30 hari kerja (tentatif) dan tidak ada pendampingan. Sasaran Pemeriksaan kali ini adalah (1) Efektivitas desain dan implementasi Sistem Pengendalian Intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya. (2) Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku terkait pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban keuangan selain itu untuk mengecek kelengkapan terhadap dokumen pertanggungjawaban. “mengingatkan untuk di cek Kembali SPJ nya, bisa saja dari security atau staf ditanyai oleh BPK terkait pengadaan barang dan jasa, begitu pula dengan pihak ketiga” tandas Yessi
Kegiatan ditutup dengan Closing Statmen dari Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Jawa Tengah). Meskipun bukan BPK pusat yang melakukan pemeriksaan tetapi harus tetap di persiapkan dokumen pertanggungjawabannya. Produk BPK dalam melakukan pemeriksaan biasanya menyampaikan mengenai regulasi. Mohon kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dipersiapan sebaik mungkin, mohon kerjasamanya dari Ketua, Kasek, Kasubag dan semua staf untuk membantu pemeriksaan ini.
Humas Bawaslukra