Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Khidmat Kumandangkan Lagu Kebangsaan

menyanyi

Jajaran Bawaslu Karanganyar mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

BawasluKra- Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu kebangksaan Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Bawaslu Karanganyar mulai rutin memberlakukan mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Nasional, dan Mars Pengawas Pemilu. Salah satunya pada hari ini Senin (7/7/2025) Pimpinan beserta Kesekretariatan Bawaslu Karanganyar mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama di Aula Kantor Bawaslu Karanganyar.

Tujuan dari pelaksanaan tersebut adalah untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan Rakyat Indonesia, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, serta meningkatkan jiwa korsa terhadap institusi Bawaslu. Ketentuannya yaitu setiap hari Senin dan Kamis khusus mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hari Selasa dan Jumat khusus mendengarkan dan menyanyikan lagu nasional, serta hari Rabu khusus mendengarkan dan menyanyikan Mars Pengawas Pemilu. Acara dimulai tiap pukul 10.00 waktu setempat.

Humas Bawaslukra