Bawaslu Karanganyar Lakukan Patroli Masa Tenang
|
BawasluKra_sesuai dengan jadwal pemilihan yang terdapat pada Peraturan KPU RI nomer 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota pelaksana Pemilihan telah memasuki masa tenang, yang berpotensi adanya pelanggaran pemilihan mengharuskan Jajaran Bawaslu Karangayar melakukan patroli masa tenang.
Kegiatan yang dilakukan sejak Minggu-Selasa(24-26/11/2024) dilakukan diseluruh daerah Kabupaten Karanganyar. Ikhsan Nur Isfiyanto (Anggota Bawaslu Karanganyar) menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktek-praktek yang dilarang dalam pelaksanan Pemilihan seperti adanya politik Uang, SARA serta intimidasi terhadap calon pemilih serta penyelenggara.
Selain itu kegiatan ini dimaksudkan untuk menyisir apakah masih ada APK (Alat Peraga Kampanye) serta masih adakah kampanye yang dilakukan pasangan calon pada akun media sosial, selain patroli dilakukan dengan mendatangi daerah-daerah yang dianggap rawan,juga dilakukan pada media sosial”ujar Ikhsan
Humas Bawaslukra