Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Lakukan Pencermatan Daftar Pemilih Sementara

BawasluKra- Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Karanganyar telah ditetapkan tanggal 5 April 2023, Bawaslu Karanganyar melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih utamanya terkait dengan DPS. Bentuk dari pengawasan tersebut yaitu dengan melaksanakan pencermatan DPS yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Karanganyar di setiap tingkatan serta laporan tanggapan masyarakat.

Berdasarkan hasil pencermatan, diperoleh potensi data pemilih yaitu Pemilih TMS yang masih terdapat dalam DPS sebanyak 673 orang; dan Pemilih Yang Memenuhi Syarat Tapi Belum Terdaftar Di DPS sebanyak 43 orang. Bawaslu Karanganyar menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Karanganyar untuk melakukan pengecekan kembali dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu Karanganyar menghimbau melalui saran perbaikan bahwa dalam hal terdapat pemilih TMS, namun karena belum didukung dengan dokumen sebagaimana mestinya sehingga masih terdapat dalam DPS, KPU Karanganyar agar berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan atau Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

(Humas Bawaslu Karanganyar/Divisi P2H)