Bawaslu Karanganyar Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas di Tujuh Kecamatan
|
Karanganyar — Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karanganyar pada 26–27 Agustus 2026. Pengawasan tersebut dilaksanakan di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Colomadu, Gondangrejo, Jaten, Jenawi, Kebakkramat, Kerjo, dan Mojogedang.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta memastikan proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono, menyampaikan bahwa pengawasan Coklit Terbatas menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses Coklit Terbatas yang dilaksanakan KPU berjalan sesuai prosedur, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudarsono.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses Coktas di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengawasan. Bawaslu juga memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan mencermati berbagai potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih.
Sudarsono menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Vondra
Foto: Himawan
Editor: Vondra