Bawaslu Karanganyar Lakukan Pengawasan Penyerahan LADK oleh Partai Politik di Karanganyar
|
BawasluKra_ Dalam rangka melaksanakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta pengawasan Dana Kampanye Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menghadapi hal tersebut maka pada Minggu (7/01/2024) dilaksanakan pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan calon legislatif yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Pengawasan dilakukan oleh jajaran pimpinan Bawaslu Karanganyar beserta staf. Fokus pengawasan tersebut adalah memastikan kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta kebenaran pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Sekaligus juga memastikan kesesuaian terkait informasi bentuk dan/atau jumlah penerimaan dan pengeluaran dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan memastikan pembukuan yang terpisah dari pembukuan pribadi Peserta Pemilu.
Penulis : Aditya Angga R
Editor : Rofi Rasyidah