Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Lakukan Pengawasan Vermin Perbaikan DPD

BawasluKra_Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Perseorangan Tahapan Pencalonan  Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024  oleh KPU Kabupaten Karanganyar yang dilakukan pada (12-21/03/ 2023).

Bawaslu Karanganyar melakukan Pengawasan Melekat terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan kedua tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengawasi KPU Kabupaten Karanganyar bekerja sesuai dengan regulasi.

Regulasi yang mencantumkan tentang verifikasi administrasi perbaikan kedua yaitu Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta penetapan pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan kedua dijadwalkan pada 12-21 Maret 2023 bertempat di kantor KPU Kabupaten Karanganyar, dimana proses vermin mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023.  Total data perbaikan dari bakal calon peserta DPD yaitu 230 orang, terdiri dari: 1) Ahmad Baligh Mu’aid sejumlah 1 pendukung; 2) Joko Dalmadyo sejumlah 179 pendukung; 3) Taj Yasin sejumlah 50 pendukung.

Bawaslu Karanganyar melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Vermin Perbaikan Kedua