Bawaslu Karanganyar Lakukan Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan
|
BawasluKra- Pembetukan Panwascam yang melibatkan berbagai elemen lapisan masyarakat membuat Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder yang ada di Kabupaten Karanganyaar, saat ini Bawaslu Karanganyar melakukan koordinasi dengan BKPSDM Karanganyar, Dispermades Karanganyar, Bagian Hukum Setda Karanganyar, Persatuan Camat Se- kabupaten Karanganyar dan Persatuan Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Karanganyar. Pada kegiatan yang mengambil tema Koordinasi, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan yang dilakukan pada Kamis (29/09/2022) di Aula Bawaslu Kabupaten Karanganyar tersebut dibuka langsung oleh Nuning Ritwanita Priliastuti (Ketua Bawaslu Karanganyar). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk bisa mengambil kesimpulan mengenai boleh tidaknya ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Perangkat Desa menjadi Pengawas Ad-Hoc yaitu Panwascam.
Suprapto (Kepala BKPSDM Kab. Karanganyar ) menyebutkan prosedur PNS yang akan menjadi anggota Panwascam harus berpedoman pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan tidak lupa Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yosep Anung (Dispermades) membahas mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Perangkat Desa dan Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) adalah termasuk dalam pejabat pemerintahan Desa, oleh sebab itu maka harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila ingin menjadi Panwascam.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Sambutan oleh Nuning Riwabita Priliastuti
Koordinasi mengenai Peraturan dan Non Peraturan
Pemaparan oleh Sri Setyoko (Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar)