Bawaslu Karanganyar Lantik PAW Kecamatan Karangpandan
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Karangpandan pada hari Kamis (07/12/2023). Acara bertempat di Jawa Dwipa, Karangpandan.
Anggota yang telah dilantik menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) di Panwaslu Kecamatan Colomadu yaitu Riski Yuniar Amalia, Panwaslu Kecamatan Karangpandan. Dimana sebelumnya proses pergantian anggota didasarkan pada Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PAW Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Panwaslu Kecamatan Karangpandan beserta Forkompimca Kecamatan Karangpandan. Acara dimulai dengan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Ketua Bawaslu Karanganyar disaksikan oleh Anggota dan Korsek Bawaslu Karanganyar, diikuti dengan penandatanganan pakta integritas. Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh kedua anggota Panwaslu terlantik.
Humas Bawaslu Karanganyar