Bawaslu Karanganyar Persiapkan Keterangan Tertulis Sidang Mahkamah Konstitusi RI
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum pada Selasa-Jumat (23-26/04/2024). Acara bertempat di Hotel Millenium Jakarta. Peserta kegiatan yaitu Kordiv Hukum, 1 Kassubag Hukum, serta 1 pelaksana yang membidangi hukum.
Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan yaitu untuk menindaklanjuti Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi serta Tahapan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kabupaten Karanganyar menjadi salah satu kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa tahapan persiapan berkas hingga persiapan alat bukti. Tahap pertama yaitu persiapan review keterangan tertulis dari masing-masing kabupaten/kota guna menjawab pokok permohonan yang disampaikan dalam pokok perkara. Usai direview oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya yaitu persiapan alat bukti. Salinan tersebut dilegalisir oleh Pos Indonesia yang sudah bersiap di lokasi, kemudian berkas dibubuhi materai. Salinan alat bukti tersebut selanjutnya digandakan sesuai permintaan dan kebutuhan. Setelah digandakan, berkas disusun sedemikian rupa sesuai dengan arahan dan intruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis dan Editor : Rofi Rasyidah