Bawaslu Karanganyar Sampaikan Potensi Kerawanan Jelang Penetapan DPT
|
BawasluKra_ Tahapan Pemilu yang memasuki tahapan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) yang akan ditetapkan (21/06/2023), menindak lanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Karanganyar melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 yang dilaksanakan Senin (19/06/2023) bertempat di aula KPU Kabupaten Karanganyar.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Nuning Ritwanita Priliastuti (Ketua Bawaslu Karanganyar) dan Sri Handoko BN (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karanganyar) selaku penanggung jawab tahapan DPT selain itu juga di hadiri oleh instansi-instansi terkait yang berada di Kabupaten Karanganyar.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu Karanganyar menyampaika potensi kerawanan jelang penetapan DPT seperti masih munculnya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang belum dihapus karena belum adanya data dokumen yang autentik, terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, dan Pemilih non KTP-el yang sudah terdaftar dalam pemilih namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP-el.
Humas
KPU Karanganyar saat melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan DPT Pemilu Tahun 2024