Bawaslu Karanganyar Satukan Persepsi Penataan APK dan Tempat Kampanye
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melaksanakan audiensi terkait harmonisasi dan implementasi produk hukum daerah mengenai penataan atribut non-komersial, Alat Peraga Kampanye (APK), dan tempat kampanye. Kegiatan audiensi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum pada tahapan pemilu dan pemilihan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (19/01/2026) di Ruang Rapat Derkuku, Gedung A Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Karanganyar, Tyas Ngambar.
Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti, mengungkapkan bahwa audiensi ini dipicu oleh adanya keresahan terkait penertiban APK yang masih meninggalkan "residu" atau sisa-sisa material yang merusak pemandangan. “Selain itu, masih terdapat tidak jelasan tugas (tumpang tindih) antara Satpol PP, Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol.”. Ujar Nuning
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karanganyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.
Dalam audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menyampaikan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap regulasi daerah yang mengatur penataan atribut non-komersial, APK, dan lokasi kampanye. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para peserta audiensi turut menyampaikan pandangan, masukan, serta komitmen untuk mendukung implementasi produk hukum daerah secara konsisten sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Sinergi antar perangkat daerah diharapkan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran serta menciptakan lingkungan kampanye yang tertib, aman, dan kondusif.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.