Bawaslu Karanganyar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Kepada Bawaslu Jateng dan Komisi Informasi Jateng
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengirimkan dan mengumpulkan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 (24-25/02/2025). Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 dilaksanakan di Media Center Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dilanjutkan menuju Kantor Komisi Informasi Jawa Tengah.
Laporan Pelayanan Informasi Publik PPID Bawaslu Kabupaten Karanganyar tahun 2024 ini disusun guna memenuhi amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sebagai laporan kinerja PPID dan gambaran tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Bawaslu Kabupaten Karanganyar sebagai Badan Publik menuju lembaga yang transparan juga didorong oleh regulasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Penyerahan laporan diwakili oleh Harli Krisnawa Adi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Karanganyar sekaligus Atasan PPID kepada Bayu Indra Lesmana, Kabag Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sedangkan di Kantor Komisi Informasi Jawa Tengah laporan diterima oleh Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah.
Tim Humas Bawaslu Karanganyar