Bawaslu Karanganyar Serahkan Laporan Pelayanan Informasi
|
BawasluKra_
Menindaklanjuti Surat Nomor 0554/HM.04/K.JT/03/2023 tentang Undangan Koordinasi PPID Bawaslu Kabupaten Kota dengan tema Review Laporan Pelayanan Informasi dan Sosialisasi Daftar Informasi Dikecualikan, Bawaslu Karanganyar menghadiri undangan tersebut pada hari Jumat (17/3/ 2022) bertempat di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Hadir pada kesempatan tersebut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin serta staf di Bawaslu Kabupaten Kota dari 17 kabupaten kota. Acara diawali dengan sambutan dari Muhammad Roffiudin sebagai Kordiv Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia mengapresiasi atas tersusunya Laporan Pelayanan Informasi yang telah disusun tahunan oleh Bawaslu Kabupaten Kota. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Setiadi, staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang membahas terkait dengan Daftar Informasi Dikecualikan berdasarkan Penetapan Uji Konsekuensi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai Informasi Yang Dikecualikan serta Penetapan Uji Konsekuensi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Sebagai Informasi Yang Dikecualikan. Selanjutnya dilakukan penyerahan Laporan Pelayanan Informasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Rofi/Angga/Humas
Arahan oleh M. Rofiudin (Anggota Bawaslu Provinsi Jateng)