Bawaslu Karanganyar Serta Panwascam Kuatkan Pengawasan Pemasangan APS dan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar
|
BawasluKra- Bawaslu Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran pada hari Rabu (27/09/2023). Acara bertempat di Permata Sari Hotel. Peserta acara yaitu pengawas pemilu kecamatan se-Kabupaten Karanganyar.
Narasumber acara yaitu Ikhsan Nur Isfiyanto dan Dini Tri Winaryani, keduanya merupakan Anggota Bawaslu Karanganyar. Kedua narasumber menyampaikan materi terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) serta tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Karanganyar.
Ikhsan membahas mengenai bagaimana aturan pemasangan APS menurut Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilu. Selain itu juga narasumber mengajak diskusi untuk mengkoordinir masukan terkait dengan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APS.
"Pencegahan itu tidak ada batasannya. Akan lebih baik jika kita melakukan tindakan apabila terdapat pemasangan APS yang menyalahi aturan. Selain itu juga jalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku wilayah setempat untuk pengawasan yang lebih optimal", katanya.
(Humas Bawaslu Karanganyar)
Sambutan disampaikan oleh Dini Tri Winaryani, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar sekaligus membuka acara
Penyampaian materi oleh Ikhsan Nur Isfiyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar