Bawaslu Karanganyar Siap Turunkan APS yang Melanggar
|
BAWASLUKRA-Sebagai tindak lanjut SE Nomor 774/PM/KI/10/2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar, di Aula Bawaslu setempat, Rabu (8/11/2023).
Rakor tersebut melibatkan Badan Kesbangpol, Biro Hukum Sekretaris Daerah, DPTMPSP, Diskominfo, Satpol PP, dan KPU
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati jajaran Pemkab Karanganyar siap menyusun tim penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar.
Tim penertiban tersebut akan berkordinasi dengan 18 partai politik sebelum melakukan eksekusi. Untuk mengawasl penertiban APS tim akan merumuskan petunjuk teknis yang menjadi acuan dilapangan, juknis tersebut akan diharmonisasi antara Peraturan KPU nomer 15 tahu 2023, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 774/PM/KI/10/2023, dan Peraturan Bawaslu nomer 11 tahun 2023 dan Peraturan Bupati Karanganyar nomer 43 tahun 2023.
“Kami harap Parpol peserta Pemilu dapat mempedomani surat himbauan Bawaslu RI yang diturunkan menjadi surat imbauan Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor 427/PM.00.02/K.JT-11/11/2023. Harapannya mereka menurunkan sendiri atau mengganti materi yang melanggar” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ikhsan Nur Isfiyanto.
Bawaslu, kata Ikhsan juga akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas ditingkat kecamatan sampai desa. Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengundang 18 partai politik (Parpol) untuk berkoordinasi pada Selasa lalu.
-Humas Bawaslukra-
Humas Bawaslu Karanganyar