Bawaslu Karanganyar Suarakan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024
|
BawasluKra- Netralitas ASN menjadi suatu keharusan bagi seorang abdi negara dalam melaksanakan kinerja penyelenggaraan pemerintah. Guna mensosialisasikan tujuan tersebut, Bawaslu Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi bertajuk ASN dalam Pusaran Politik Praktis pada Senin (20/3/2023) bertempat di Jawa Dwipa. Narasumber yaitu Juliyatmono (Bupati Karanganyar), Rolly Rochmad Purnomo (Asisten KASN Wilayah 2), dan Isharyanto (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret).
Peserta acara yaitu ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. Kemudian acara penyampaian materi dan diskusi dipandu oleh Mami Suparyatmi, Diskominfo Kabupaten Karanganyar.
Rolly menyebutkan tentang pentingnya edukasi ASN agar tidak terjebak dalam pelanggaran netralitas ASN. Penyebab ASN didominasi karena kepentingan karir, hutang budi, dan hubungan persaudaraan sehingga menyebabkan sulit untuk netral.
" Kami sangat setuju jika KASN perlu bekerjasama dengan Bawaslu dalam rangka mengawasi ASN selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Bapak ibu akan dibina terkait dengan netralitas ASN dan mengisi Integritas ASN" ujarnya.
Narasumber Isharyanto menjelaskan terkait dengan netralitas ASN. Peran Bawaslu sangat strategis sebagai organ pengawas. Salah satunya komitmen yang sudah terlaksanakan yaitu dengan terbentuknya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Turur hadir Bupati Karanganyar, Juliyatmono sebagai narasumber pada kesempatan tersebut. Ia berharap agar pelaksanaan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan aman.
"Kita tidak perlu takut. ASN harus patuhi aturan netralitas ASN. Semoga nantinya pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan demokrasi akan lebih baik kedepannya", kata Juliyatmono.
(Rofi/Angga/Joko/Humas Bawaslu Karanganyar)
Narasumber Isharyanto tengah memaparkan materi Netralitas ASN
Rolly menyebutkan tentang pentingnya edukasi ASN agar tidak terjebak dalam pelanggaran netralitas ASN
Peserta acara yaitu ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karanganyar.