Bawaslu Karanganyar Terima Surat Tembusan Rekomendasi dari KASN untuk 3 ASN
|
BawasluKra_Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN untuk 3 orang ASN. Bawaslu Karanganyar menerima surat tembusan dari KASN, melalui surat elektronik pada Jum’at, 4 April 2023. Ketiga ASN yang terlibat fasilitasi Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD Provinsi Jawa Tengah an Dr. Muhdi, S.H. M.Hum yakni HS, WW, dan AS. HS dan AS merupakan Pegawai di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sementara WW merupakan Pegawai di bawah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Atas rekomendasi ini, 2 orang ASN untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi) untuk diberi sanksi moral. Demikian juga untuk 1 orang ASN diserahkan kepada Bupati Karanganyar (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten) untuk diberi sanksi moral. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS kepada PNS.
Tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi KASN kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Karanganyar ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK oleh BKN sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN dimaksud serta untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan.
Ikhsan/Angga/Humas
Koordinasi dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar