Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Tingkatkan Penguatan Kapasitas SDM Penanganan Pelanggaran Pemilu

kra

Guna mengisi kegiatan non tahapan dilakukan Peningkatan Penguatan Kapasitas SDM tentang Penanganan Pelanggaran dengan tema “Pemahaman Regulasi, Prosedur, Praktik Teknis Penerimaan, Pengkajian dan Tindak Lanjut Laporan/Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu” pada Selasa (03/03/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan diikuti oleh seluruh pegawai, baik unsur pimpinan maupun sekretariat.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai alur penerimaan laporan sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terbaru, mengasah kemampuan staf dalam melakukan kajian hukum yang tajam dan objektif, serta meminimalisir kesalahan prosedur (maladministrasi) dalam penanganan pelanggaran yang berpotensi digugat kembali.

“Peningkatan kapasitas ini penting agar seluruh jajaran memahami secara detail setiap tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjutnya,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Achmad Husein selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang memaparkan materi secara komprehensif terkait mekanisme penanganan pelanggaran.

Dalam pemaparannya, Achamad Husein menekankan bahwa peningkatan kapasitas SDM sangat penting untuk memahami secara menyeluruh tata cara menerima laporan hingga menindaklanjutinya, terutama bagi jajaran yang masih baru. Menurutnya, pemahaman mekanisme yang tepat akan memperkuat kualitas penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang digunakan dalam penanganan pelanggaran masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, seluruh jajaran, khususnya sekretariat, harus memahami regulasi serta teknis penanganan pelanggaran secara detail.