Bawaslu Lakukan Pengawasan Penyerahan Laporan LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar
|
BawasluKra_tahapan kampanye yang telah selesai mengharuskan pasangan calon melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kegiatan yang dilakukan pada Minggu (24/11/2024) bertempat diaula KPU Karanganyar. Kegiatan pengawasan tersebut untuk memastikan kepatuhan pasangan calon melakukan pelaporan melalui akun Sikadeka dan lapor langsung ke KPU dengan menyerahkan Hard file yang dibutuhkan.
Kesempatan tersebut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer 01 melakukan pelaporan pada pukul 20.30 WIB dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer 02 pada pukul 13.51 WIB. Pada masing-masing pasangan calon yang menyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hasil pelapora tersbut dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Karanganyar.
Ikhsan Nur Isfiyanto (Anggota Bawaslu Karanganyar) menyampaikan bawaslu hadir untuk memsatikan kepatuhan pasangan calon melaporka Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tahapan kampanye. “ karena apabila pasangan calon tidak melaukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bisa dilakukan pembatalan kepada pasangan calon terpilih”ujar Ikhsan
Tim Humas Bawaslukra