Bawaslu RI Lakukan Monitoring Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)
|
BawasluKra – Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara disebutkan bahwa kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara yang di bawah penguasaannya. Agar tertib pengelolaan BMN yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik dapat tercapai, maka pelaksanaan pemantauan dan penertiban dari manajemen penggunaan BMN tersebut perlu dilakukan.
Guna melaksanakan tertib pengelolaan BMN, maka Bawaslu RI mengadakan Monitoring Tahapan Inventarisasi BMN Tingkat UAKB. Kunjungan dilaksanakan pada Jumat (21/05/2021) bertempat di Bawaslu Kabupaten Karanganyar pada pukul 10.00 WIB.
Pada kunjungan monitoring tersebut, pihak Bawaslu RI diwakili oleh Selvy Sulistyo Wardani serta Ambar Rosidah Qoonitah selaku Staf Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI.
Maksud dari pelaksanaan monitoring adalah untuk mengetahui jumlah, nilai, kondisi BMN dengan membandingkan antara catatan BMN yang tersedia dengan keberadaan seluruh BMN yang dimiliki atau dikuasai untuk mewujudkan tertib administrasi BMN.
Kegiatan monitoring dimulai dengan pengecekan peralatan yang rusak, baik ringan maupun berat. Terkait pelabelan harus mencantumkan nama pengurus barang serta nomor urut barang. Bagi barang diluar BMN milik pemerintah daerah atau milik sendiri serta barang berlebih juga perlu dilabeli dan diinventarisasi.
Pembenahan atas kekurangan tersebut diharapkan segera dilakukan karena esok tangal 10 Juni 2021 mendatang akan ada pemberian arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu RI mengenai tata cara pengisian kertas kerja serta pelabelan.
Penulis : Rofi Rasyidah
Editor : Aditya Angga Rohendriyanto
Fotografer : Joko Susilo dan Vondra Surya Dananjaya
Pengecekan peralatan serta pelabelan oleh Bawaslu RI