Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Potensi Pelanggarannya

BawasluKra- Penyelenggaran Pemilu telah ditetapkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna menindaklanjutinya, Bawaslu RI melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Potensi Pelanggarannya pada Senin (8/8/2022). Rapat dilakukan melalui zoom meeting, dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu RI dan Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI.

Pada kesempatan tersebut, Totok Haryono (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan bahwa kita hanya diberikan akses untuk melihat SIPOL tetapi kita tidak boleh hanya diam saja. Kita tidak boleh berbasis per divisi tetapi harus berbasis kelembagaan.

“Dengan mengedepankan mindset kelembagaan bukan lagi mindset perdivisi lagi”, ujar Totok.

Bidang teknis menyampaikan mengenai teknis pengawasan pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor : Rofi Rasyidah

Sri Handoko BN, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, beserta staf, mengikuti zoom meeting rakor.