Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Selenggarakan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

BawasluKra-Bawaslu RI melaksanakan kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 Gelombang I di Ibis Trans Bandung, Minggu-Rabu (6-9/11/2022). Kegiatan diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kota dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran. Pihak yang menghadiri dari Bawaslu Karanganyar yaitu Nuning Ritwanita Priliastuti (Ketua Bawaslu Karanganyar) dan Ikhsan Nur Isfiyanto (Anggota Bawaslu Karanganyar).

Sambutan pertama disampaikan oleh Sutarno, Anggota Bawaslu Provinsi Jabar. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan dan pembukaan oleh Puadi, Anggota Bawaslu RI. Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Dari sisi teknis, membutuhkan tenaga yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu yang lama.Terhadap Panwascam lakukan pembinan dan supervisi. Rakernis ini juga harus ditularkan kepada mereka. Jangan sampai diantara kita terdapat pemahaman yang berbeda terhada suatu ketentuan.

"Setelah Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2018 mengalami perubahan, Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu juga akan banyak mengalami perubahan. Pasal 22E terkait kemandirian harus benar-benar kita wujudkan. Segala sesuatu yg menjadi wewenang Bawaslu biarkan hal itu ada di tangan Bawaslu. Demikian juga ketika sudah menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan biarkan itu menjadi kewenangan mereka. Dari sinilah kemandirian penanganan pelanggaran dapat diwujudkan", ujar Puadi.

Cara penanganan pelanggaran yang berfokus pada tindakan pengawas pemilu yang mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu sebagai nilai yang hendak diperjuangkan oleh Bawaslu. Keadilan Pemilu merupakan nilai moralitas sekaligus nilai hukum yang sudah seharusnya diperjuangkan Bawaslu sebagaimana telah menjadi spirit Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

Pelaksanaan acara dimulai dengan sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dilanjutkan dengan studi kasus dan diskusi bersama menyangkut penanganan temuan dan laporan.

Penulis & Editor : Rofi Rasyidah

Kegiatan diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se-Indonesia dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran. Ketua Bawaslu Karanganyar tengah mengikuti studi kasus terkait penanganan pelanggaran