Bersama Sentra Gakkumdu, Wujudkan Penegakkan Penanganan Pidana Pemilu
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengadakan acara Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada hari Kamis (15/12/2022) bertempat di Jawa Dwipa. Tema yang diangkat yaitu Peran Sentra Gakkumdu, Peran Gakkumdu Dalam Penegakkan Pidana Pemilu.
Peserta acara yaitu Kasat Reskrim Polsek se-Kabupaten Karanganyar dan Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan . Narasumber yaitu Sri Rahayu Werdiningsih (Komisioner Bawaslu DIY periode 2017-2022), Toni Wibisono (Kejati DIY ), dan Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Bawaslu Karanganyar.
Nuning menyampaikan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu serta pengalaman menghadapi pidana pemilu pada pilkada 2018 dan pemilu 2019 yang lalu. Kemudian dilanjutkan oleh Sri Rahayu yang akrab disapa dengan Cicik. Ia membahas mengenai bagaimana Sentra Gakkumdu terbentuk dan penanganan tindak pidana pemilu sesuai regulasi. Terakhir yaitu Toni menyebutkan tentang pengalamannya tergabung dalam sentra gakkumdu karanganyar pada pilkada tahun 2018.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Penyampaian materi oleh Sri Rahayu Werdiningsih (Komisioner Bawaslu DIY periode 2017-2022)
Penyampaian materi oleh Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Bawaslu Karanganyar
Peserta acara Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada hari Kamis (15/12/2022) bertempat di Jawa Dwipa