Lompat ke isi utama

Berita

Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI lakukan monev Ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar

kra

Dalam rangka memperkuat kesiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu melaksanakan supervisi Program Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa non tahapan yang dilakuakan pada Kamis (16/04/2026) bertempat diaula Bawaslu Kabupaten Karangnyar.

Ikhsan Nur Isfiyanto (Anggota Bawaslu Karanganyar) menyampaikan berkaitan dengan program kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar dimasa-masa non tahapan dan adanya efisiensi anggara maka kita melakukan kegiatan yang beroutput langsung kepada masyarakat tetapi tidak memerlukan anggaran. Sepeti kegiatan Bawaslu Mengajar yang langsung Ke SMP, SMA dan Universitas selain itu juga seperti kegiatan konsolidasi demokrasi dengan mitra kerja kita.

“Kita mendapatkan tantangan untuk tetap eksis melakukan kegiatan agar tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga ini” ujar Ikhsan.

Prasetya Agung N (Biro Bawaslu Republik Indonesia) menyampikan berkaitan dengan masa non tahapan khusunya di divisi penanganan pelanggaran kita mencoba menyaring program kerja dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang kita bisa bawa ke Bawaslu RI untuk menjadi masukan dalam penyusunan program kerja selain itu juga untuk menilai efektivitas program kerja, mengidentifikasi kendala, serta memastikan kesesuaian dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Sehingga kedepan dalam penyusunana program kerja bisa sejalan serta langsung dapat diaplikasikan ke Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu pada kegiatan tersebut Bawaslu Karanganyar juga menyampikan beberapa Daftar Invertarisir Masalah yang berkiatan dengan peraturan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan yang dirasa masih ada kekurangan.

bawaslukra