Lompat ke isi utama

Berita

Delapan Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota: Bawaslu Karanganyar Raih Mutu A (Sangat Baik) Pada Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Semester I 2026

kra

Karanganyar, 12 Agustus 2026 –Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Semester I 2026 sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Hasil survei menunjukkan kinerja pelayanan publik Bawaslu Kabupaten Karanganyar berada pada kategori Mutu A (Sangat Baik) dengan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,64 dari skala 4,00 (atau setara 91,00 dari skala 100).

Survei kepuasan masyarakat ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan sekaligus memperoleh masukan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. 

Pengumpulan data SKM diselenggarakan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, dengan pengisian kuesioner elektronik (Google Form) pada tanggal 1–20 Juli 2026. Pengambilan responden dilakukan melalui metode accidental sampling terhadap 160 responden yang telah menerima pelayanan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Komposisi responden didominasi oleh laki-laki sebanyak 97 orang (60,63%) dan perempuan sebanyak 63 orang (39,37%).

Jenis pelayanan publik yang paling banyak diakses oleh masyarakat adalah Sosialisasi atau Pendidikan Pengawasan Partisipatif yakni sebesar 55,63%. Selanjutnya Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebesar 20,00%, Layanan Administrasi Ketatalaksanaan Organisasi dan Kelembagaan sebesar 7,50%, Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Layanan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) sebesar 3,75%, Posko Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebesar 3,13% dan Posko Pengawasan Pemutakhiran SIPOL sebesar 2,50%. 

Dalam survei ini, terdapat 9 (sembilan) unsur pelayanan publik yang diukur sesuai standar regulasi. Capaian tertinggi diraih pada unsur Sarana dan Prasarana (U9) dengan nilai 3,95. Selanjutnya Biaya atau Tarif Layanan (U4) dengan nilai 3,88, Persyaratan & Perilaku Pelaksana (U1 & U7) dengan nilai 3,64, Prosedur & Kompetensi Pelaksana (U2 & U6) dengan nilai 3,63, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (U5) dengan nilai 3,60 serta Jangka Waktu Pelayanan & Penanganan Pengaduan (U3 & U8) dengan nilai 3,58.

Sebagai langkah perbaikan, Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah menyusun serangkaian langkah tindak lanjut dengan melakukan evaluasi terhadap unsur-unsur pelayanan yang memperoleh nilai belum optimal, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas pelayanan melalui pembinaan dan penguatan kapasitas, menjaga kualitas sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan, melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan.

Melalui pelaksanaan tindak lanjut atas hasil survei secara konsisten, Bawaslu Kabupaten Karanganyar optimistis kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat, sehingga mampu menyajikan layanan yang semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memenuhi harapan masyarakat.