Lompat ke isi utama

Berita

Diksi : “Susah Payah Inkrah”

kra

BawasluKra_Pada tahapan pemilihan 2024 Gakkumdu Kabupaten Karanganyar satu kasus pidana pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kali ini Bawslu Kabupaten Karanganyar melalukan Diskusi Demokrasi (Diksi) dengan tema Susah Payah,Incrah Refleksi Penegakan Keadilan Pemjlihan yang disiarkan langsung melalui channel youtube Bawaslu Karanganyar pada Rabu (10/09/2025) kesempatan tersebutut mengadirikan narasumber Rizki Amali, S.H.,M.H. ( Kasubsi Prapenuntutan Kajari Karanganyar) dan Iptu Anjar Wardoyo, A.md.,S.T.,M.H. (Kanit II Reskrim Polres Karanganyar) dengan Host Ikhsan Nur Isfiyanto,S.Pd.,M.H. ( Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar).


Pada kesempatan tersebut Anjar menyampaikan Perbedaan penanagan tindak pidana pemilihan menggunakan asas lex specialis beda dengan pidana umum, dimana waktu,penanagan dan saksi pidanannya telah diatur didalam undang-undang pemilihan tersendiri.
“Dimana saksi dipidana pemilihan lebih ringan karena pelanggaran terhadap peraturan beda dengan pidana umum yang dilanggar adalah norma” ujar Anjar
 

“Pada saat kita melakukan pendampingan dari mulai klarifikasi adalah upaya untuk memberikan kerangka awal untuk mempermudah pembuatan kajian untuk nanti bisa dilimpahkan ke penyidik” tandas Anjar
Hukum itu ada untuk menegakan peraturan tetapi untuk pelanggaran pidana pemilihan itu sendiri masuk kedalam pelanggaran, berbeda dengan pidana umum yang telah diformulasikan sejak awal. 


“Sejak awal kita fokus kepada alat bukti dimana harus adanya dua alat bukti, bahkan sejak awal kita sudah meminta tambahan dari saksi ahli,saksi tambahan yang mengetahui kejadian, dan alat bukti” ujar Rizky


Kendala yang terjadi saat penegakan hukum pada pemilihan tahun 2024 tidak hanya dari sisi internal tetapi ada dari sisi eksternal seperti pada kasus di pemilihan 2024 yang lalu adanya berita yang sepertinya menyudutkan dari penegakan hukum, kalok kita lihat seharusnya siapapun dan profesi apapun harus tunduk terhadap hukum, tidak ada sekat-sekat yang bisa membatasi hukum itu sendiri

Bawaslukra