Gakkumdu Kabupaten Karanganyar Lakukan Supervisi Ke Panwaslu Kecamatan di Seluruh Wilayah Karanganyar
|
BawasluKra_Sesuai amanat Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu Kabupaten Karanganyar melakukan Fasilitasi dan Koordinasi Supervisi Peningkatan Kapasitas Jajaran Panwaslu Ad-Hoc khususnya yang berkaitan dengan Kasus-kasus Pidana Pemilu guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Panwaslu Ad-Hoc Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan yang dilakukan Rabu-Jumat (1-3/11/2023) dilakukan dengan mengunjungi langsung Panwaslu Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Karanganyar. Pada kesempatan tersebut masing-masing unsur yang tergabung didalam Gakkumdu Kabupaten Karanganyar memberikan materi kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan tujuan diadakannya monitoring gakkumdu adalah untuk memetakan kerawanan Pemilu serta untuk memberikan pemahanan jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa mengenai tindak pidana Pemilu, agar jajaran pengawas pemilu ad hoc memahami hal-hal apa saja yang harus ada apabila nantinya terdapat Temuan dan Laporan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu.
-Humas Bawaslukra-
Kegiatan Gakkumdu di Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso