Lompat ke isi utama

Berita

Hanya Satu Partai yang Melakukan Pengajuan Kembali Pencalonan DPRD Kabupaten

BawasluKra_ Setelah sebelumnya dilakukan tahapan pendaftaran DPRD Kabupten, kali ini sesuai instruksi KPU RI dalam surat no 495/PL.01.4-SD/05/2023 mengenai pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon yaitu Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Ummat. Pada Jumat ( 19/05/2023) bertempat di KPU Kabupaten Karanganyar,pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar serta staf.

Dikabupaten Karanganyar hanya Partai Kebangkitan Nusantara pada pukul 23.25 WIB yang melakukan pengajuan kembali bakal calon yaitu pada Dapil Karanganyar 1 sebanyak 2 calon Laki- laki dan Perempuan serta Dapil 3 sebanyak 1 calon Perempuan.

Sebagaimana prosedur, KPU Karanganyar melaksanakan :

  1. pemeriksaan waktu pengajuan bakal calon;
  2. pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon;
  3. penetapan status pengajuan bakal calon oleh partai politik; serta
  4. pemberian tanda terima dan tanda pengambilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari partai tersebut dinyatakan lengkap dan diterima.