Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu Karanganyar Lakukan Pengawasan Verfak Keanggotaan Partai Prima

BawasluKra_Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. Sejak Sabtu ( 1-4/04/ 2023) Bawaslu Karanganyar melaksanakan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima yang dilakukan oleh Jajaran KPU Karanganyar di seluruh wilayah Kabupaten KAranganyar.

Proses Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Prima ini jajaran Bawaslu Kabupaten Karanganyar melibatkan jajaran dari Panwaslu Kecamatan hingga PKD untuk menlakukan Pengawasan Telusur terhadap tahapan verfak.

Jumlah sebaran sempel yang akan dilakukan verfak sebanyak 285 yang tersebar diseluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Verfak Keanggotan Partai Prima di Kecamatan Kebakkramat Verfak Keanggotan Partai Prima di Kecamatan Jumapolo