Jelang Kampanye, Sentra Gakkumdu Petakan Kerawanan Pemilu
|
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi menjelang masa kampanye. Rapat diadakan di Aula Kantor Bawaslu Karanganyar, Rabu (18/10/2023).
Sentra Gakkumdu merupakan gabungan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
"Persamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi sesuatu yang penting dan mendasar. Agar penanganan pelanggaran pidana Pemilu lebih efektif dan efisien, mengingat dalam hal waktu penanganan pelanggaran Pemilu sangatlah singkat," Jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti saat membuka rapat tersebut.
Sebagai upaya mitigasi terhadap pelanggaran pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu Karanganyar juga membahas potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Mengingat sebagian besar masyarakat, belum mengetahui kampanye yang mengarah terhadap rapat umum dan iklan kampanye yang berpotensi mengarah pelanggaran pidana Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Ikhsan Nur Isfiyanto menambahkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan maksimal.
"Upaya mitigasi yang kami lakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran pidana Pemilu,”. Terangnya (Ikhs)