Jelang Tahap Pencalonan, Bawaslu Koordinasi dengan KPU
|
KARANGANYAR – Menjelang tahap pendaftaran calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Karanganyar menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (5/7/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas,menjelaskan saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki tahap pemutakhiran data. Setelah coklit masuk masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati karanganyar, pada 27-29 Agustus 2024. Regulasi terkait tahap pencalonan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sesuai arahan KPU RI, seluruh regulasi harus disosialisasikan secara luas, agar dapat dipahami bersama. Karenanya kami sampaikan PKPU dan jadwal tahapan ini kepada Bawaslu agar ada sinergi dalam pelaksanaan Pilkada, “ jelasnya.
Sementara dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Danang Eko Kristrianto mengatakan, adanya koordinasi ini diharapkan agar terjadi komunikasi antarlembaga yang baik.
“Harapannya dengan komunikasi dan koordinasi ini seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik, dengan pengawasan dari Bawaslu,” terang Danang.
Pihaknya menambahkan, adanya pengawasan dari Bawaslu ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan regulasi pada Pemiihan Serentak 2024.
Tim Humas Bawaslu Kabupaten Karanganyar