Kupas 10 Tahapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
BawasluKra- Proses mediasi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ini adalah wujud dari komitmen bawaslu sebagai penyelenggara pemilu agar setiap sengketa yang diajukan ke Bawaslu dapat diselesaikan hingga diterbitkannya keputusan Bawaslu.
Hari ini, Kamis (14/10/2021) telah diselenggarakan Diksi (Diskusi Demokrasi) Edisi Ke-18, bertempat di Studio Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dengan tema "10 Tahapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa". Acara ditayangkan lewat live streaming Channel Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Narasumber acara yaitu Heru Cahyono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Edi Budi Susilo, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dengan host yaitu Sudarsono, Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Diskusi kali itu membahas mengenai mediasi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu khususnya pada kasus pendaftaran partai politik. Mediasi memang harus ada sebagai bagian dari keseluruhan proses penyelesaian sengketa. Mediasi juga merupakan forum yang sah untuk menyelesaikan masalah pemilu, terkait dengan terjadinya perbedaan pengakuan atau pemahaman yang berbeda.
Tujuan mediasi yaitu untuk mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam putusan Bawaslu sekaligus sebagai pintu masuk untuk mencapai tahap ajudikasi.
“ Sengketa merupakan kewenangan dari bawaslu, dari awal permohonan, penyelesaian, dari mediasi sampai ajudikasi, hingga putusan, yang mana diamanatkan secara langsung pada undang-undang. Membahas tentang 10 tahapan mediasi ini tentu harus dilaksanakan dengan runtut dan tidak bertumpang tindih “ ujar Heru.
Pada akhir diskusi, disampaikan harapannya terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilu kedepan.
“ Berbagai tahapan memang rentan untuk terjadi indikasi sengketa pemilu. Termasuk juga pada kasus yang dibahas kali ini pada Pendaftaran Partai Politik. Penting bagi staf sekretariat untuk mengetahui tata cara pendaftaran permohonan sengketa agar nantinya tidak bingung, dan perlu untuk disosialisasikan ke internal bawaslu”, kata Heru.
Penulis : Rofi Rasyidah
Editor : Aditya Angga Rohendriyanto
Fotografer : Vondra Surya Dananjaya, Joko Susilo
Pelaksanaan Diksi Edisi Ke-18 dengan tema 10 Tahapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa