Mekanisme Penanganan Pelanggaran Sesuai Undang-Undang dan Perbawaslu
|
BawasluKra_ Penanganan Pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, dengan adanya hal tersebut Bawaslu Karanganyar pada Selasa (18/10/2022) bertempat di Aula Bawaslu Karanganyar, dilakukan Rapat Sosialisasi Koordinasi Peraturan dan Non Peraturan dengan tema Mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Undang-Undang dan Perbawaslu. Kegiatan yang diikuti oleh Jajaran Pimpinan dan Kesekertariatan Bawaslu Karanganyar.
Narasumber acara tersebut adalah Sri Wahyu Ananingsih (Anggota Bawaslu Jateng Periode 2017-2022) menyampaikan materi mengenai memahami poin-poin penting pada revisi Perbawaslu Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Selain itu nanti juga kemungkinan ada revisi Perbawaslu Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu., Perbawaslu 8 Tahun 2018 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, dan mengenai investigasi dugaan pelanggaran.
“Harus ada persamaan persepsi mengenai investigasi, maka dari itu harus melakukan koordinasi dengan Gakkumdu utamanya dengan kepolisian agar tidak terjadi kesalahan persepsi nantinya” ujar Ana.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Pemberian Materi oleh Sri Wahyu Ananingsing mengenai memahami poin-poin penting pada revisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Non Peraturan