Mengembangkan Pengawasan Partisipatif di Desa Jatipuro
|
BawasluKra- Hari ini, Selasa (1/3) Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rakor Pengembangan Desa Pengawasan yaitu Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, bertempat di RM Ndomien.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. Narasumber pada acara tersebut yaitu Ketua sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, serta Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono.
Sudarsono menyampaikan mengenai pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pemilu pemilihan.
"Bawaslu tidak dapat melepaskan diri dari masyarakat guna melaksanakan pengawasan pemilu. Bagaimana kemudian masyarakat dihimbau untuk bersama sama menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan melakukan pengawasan partisipatif" ujarnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Nuning. Ia menegaskan bahwa pengawasan perlu dilakukan dari tahapan per tahapan pemilu pemilihan. Kemudian dijelaskan pula berbagai macam potensi pelanggaran selama tahapan pemilu pemilihan.
"Dengan diselenggarakannya acara ini diharapkan masyarakat semakin paham mengenai pengawasan pemilu pemilihan, sehingga akan menciptakan demokrasi yang berkualitas" ungkapnya.
Penulis & Editor : Rofi Rasyidah
Fotografer : Joko Susilo
Perjanjian MoU Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Karanganyar dengan Pemerintah Desa Jatipuro
Penyampaian materi dan diskusi Rakor Pengembangan Desa Pengawasan
Salah satu peserta menyampaikan pertanyaan kepada narasumber